SEJARAH SINGKAT YAYASAN
HIMPUL DAARUS
SA’ADAH
Yayasan Himpul Daarus sa’adah adalah himpunan muslim yang peduli terhadap lingkungan, terutama terhadap anak-anak
yatim dan yatim piatu. Kepedulian ini timbul tatkala melihat seorang anak yang masih kecil sudah ditinggal ayah dan ibunya.
Dan disekitar kita banyak ibu-ibu yang ditinggal suaminya, sangat kebingungan
memikirkan nasib anak-anaknya yang masih membutuhkan kasih sayang dan pendidikan dari seorang ayah. Didorong oleh rasa kepedulian
dan niat yang baik serta tulus ikhlas beberapa orang jama’ah yang memiliki semangat jihad fii sabiilillah serta pemikiran
dan pandangan yang sama, ingin membantu dan membagi kasih sayang serta kebahagiaan kepada anak-anak yatim, yatim piatu dan
kaum du’afa. Saat itu tanggal 3 Muharram 1425 H tepatnya tanggal 6 Maret 2004 M,
di Perumahan Binong Permai Blok F 19 No 22 Rt 08 / 07 Kel. Binong Curug Tangerang, 23 orang mengadakan musyawarah untuk
mufakat agar dapat menyantuni anak-anak yatim dan yatim piatu. Maka dari pertemuan itulah terbentuk sebuah wadah yang diberi
nama Himpunan Muslim Peduli Daarus sa’adah (HIMPUL) Daarus sa’adah.
Mulanya, yang disantuni hanya 4 orang anak yatim
piatu dengan jumlah donatur 34 orang. Namun seiring dengan perjalanan waktu dan dengan bertambahnya para donatur serta kerja
sama seluruh pengurus, dalam jangka waktu dua tahun Alhamdulillah telah menyantuni 75 orang anak yatim dan yatim piatu dan
mempunyai donatur tetap sebanyak 79 orang. Selain memberikan santunan bea siswa setiap bulan dan bantuan pembelian buku paket
serta bantuan uang pangkal masuk sekolah SLTP, SLTA, juga menyelenggarakan khitanan massal sebanyak 50 orang anak yang tidak
mampu, setiap tahunnya.
Melihat besarnya kepedulian para donatur dan tanggung jawab dimasa yang akan datang, maka
Himpunan Muslim Peduli Daarus Sa’adah akhirnya mengembangkan diri menjadi Yayasan Himpul Daarus Sa’adah yang bermakna
“Tempat berkumpul orang-orang yang ingin mencapai kebahagiaan dunia dan
akhirat”. Dengan Akte Notaris Nomor : 03 tanggal 11januaari 2006 dan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor : C-713.HT.01.02. TH 2006 yamg dideklarasikan dan diresmikan oleh Camat Curug Kabupaten Tangerang
Bapak Drs. H. Chirul Saleh M.Si pada tanggal 19 Shafar 1427 H tepatnya tanggal 19 Maret 2006. Bertempat di halaman kantor
Kelurahan Binong Kec. Curug Kab. Tangerang Prop. Banten, dan bersamaan dengan pemberian santunan sebanyak 67 orang anak yatim
dan yatim piatu
Yayasan Himpul Darus Sa’adah adalah milik
umat, sehingga tanpa dukungan dari seluruh donatur dan umat Islam, Himpul Daarus sa’adah tidak dapat berbuat apa-apa, baik sekarang maupun dimasa yang
akan datang.
Demikianlah sejarah singkat terbentuknya Yayasan Himpul Daarus sa’adah, semoga dimasa
yang akan datang dapat lebih berperan untuk
kemaslahatan umat dan selalu mendapat ridho dari Allah SWT Amin Yaa Rabbal Alamin.